Jasa Pengurusan Barang Tertahan Di Bea Cukai - jasaimport-barang.com

jasa pengurusan barang tertahan di bea cukai

Mengurus barang yang tertahan di Bea Cukai memang seringkali membingungkan dan penuh dengan istilah teknis. Secara resmi, tidak ada "jasa jalur belakang" yang legal. Namun, Anda bisa menggunakan jasa profesional kami yang sudah berpengalaman dan profesional dalam mengurus masalah barang yang tertahan.


Perlu di ketahui ada beberapa penyebab barang tertahan di bea cukai, berikut penjelasannya :

1. Masalah Dokumen dan Data
Ini adalah penyebab paling sering terjadi. Bea Cukai butuh kejelasan hitam di atas putih mengenai isi paket Anda.

  1. Invoice Tidak Jelas: Deskripsi barang terlalu umum (misal: hanya ditulis "Gift" atau "Barang").
  2. Under-Invoicing: Nilai barang yang dilaporkan jauh lebih rendah dari harga pasar (indikasi menghindari pajak).
  3. Data Penerima Tidak Lengkap: Kurangnya NIK atau NPWP penerima, yang sekarang wajib untuk proses validasi.

2. Barang Tergolong Lartas (Larang Pembatasan)
Ada kategori barang yang memerlukan izin khusus dari instansi terkait sebelum boleh masuk ke Indonesia:

  1. Kosmetik & Obat-obatan: Memerlukan izin BPOM.
  2. Elektronik: Terkadang memerlukan izin Postel (Kominfo).
  3. Besi Baja: Memerlukan PI (Perizinan Import) Besi Baja.
  4. Kehutanan : Memerlukan PI (Perizinan Import) Kehutanan.
  5. Pakaian Jadi: Ada pembatasan jumlah untuk impor barang baru.
  6. Makanan: Memerlukan izin karantina atau BPOM.

Tapi jangan khawatir, kami bisa mengatasi masalah anda meskipun barang sudah terlanjur dikirim tanpa memenuhi persyaratan diatas.

Tag
#jasakirimbarang
#jasaforwarderimport
#jasakirimbarangkeindonesia
#kirimbarangdariluarnegeri
#jasapabean

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut :

 

HENDRA MURTAZA

Executive Import

 

Hp/Wa :

0822-6236-4798

Tlp       : 021-2101-8089

Email  : hendra.daffalindo@gmail.com 

 

PT. DAFFALINDO MULTI SARANA

Jl. Otista Raya No. 141, Jatinegara - Jakarta Timur 13330